Sejarah
Cara
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) resmi diberlakukan buat industri farmasi di
Indonesia berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI nomor 43/MENKES/SK/II/1988
tanggal 2 Februari 1988 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Revisi CPOB diterbitkan pada tahun 2001 oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan,revisi ini dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bidang farmasi. Penyusunan Pedoman CPOB edisi tahun 2001
mengacu pula pada WHO Good Manufacturing Practices 2000,The British MCA’s Rules
and Guidance for Pharmaceutical Manufacturers 1993,US Code for Federal
Regulations 2000 Title 21 Parts 210 &211,The Australian Code of GMP for
Therapeutic Goods 1990,ASEAN GMP Guidelines 3rd edition,1996 serta
Code GMP internasional lainnya.Sebelumnya di Indonesia pembuatan obat diatur
melalui Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 4243/A/SK/71 tentang
Dasar-dasar dari Pengawasan atas mutu Obat-obat dan Cara-cara yang baik dalam
Pengawasan Produksi dan mutu Obat.